Teroris Masjid Chirstchurch Mengajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

Belum ada tanggal yang tepat ditetapkannya untuk sidang dan alasan banding juga tidak tersedia.

Chirstchurch, REDAKSIDAKWAH.com – Selaku pembunuhan Teroris Masjid Chirstchurch Brenton Tarrant telah divonis hukuman seumur hidup di Selandia Baru yang karena telah membunuh puluhan orang dan juga berusaha membunuh 40 lainnya pada saat sholat Jumat pada 15 Maret 2019 lalu. Namun, dia juga kemudian mengajukan banding atas vonis nya.

Seorang juru bicara Pengadilan Banding Selandia Baru telah mengkonfirmasikan pada Selasa bahwa Tarrant juga telah mengajukan banding terhadap hukumannya. Dia telah mengatakan tidak ada tanggal yang telah ditetapkannya untuk sidang dan alan bandingpun tidak tersedia.

Sebuah panel juga akan mendengarkan argumen dari Tarrant atau pengacaranya. Tarrant telah dinyatakan bersalah dalam serangan teroris yang sangat terburuk di Selandia Baru, setelahnya membunuh 43 orang di Masjid Christchurch, dan tujuh lainnya ada di Linwood Islamic Centre di dekatnya. Dia juga telah menyiarkan serangan penembakannya secara oline dan juga di bagikan di media sosial secara luas.

Telah dilancir dari The New Daily, pada Selasa (8/11/2022), bawah Tarrat telah menandai yang kemungkinan banding sekitar setahun yang lalu, yang di bawah saran dari pengacara hak asasi manusia berbasis di Wllington, Tony Ellis. Ellis juga menuduh Tarrant menjadi sasaran atas perlakuan yang sangat tidak manusiawi atau sangat merendahkan martabat saat di tahan, yang mencegahnya pengadilan yang adil dalam sebuah memo kepada seseorang koroner.

“Dia mengirimi saya kurang lebih sekitar 15 halaman narasi tentang sebagaimana dia diperlakukan sejak dia berada di penjara,” tulisnya Ellis.

“Dia juga mengatakan itu karena bagaimana dia diperlakukan saat dia menunggu persidangan dan setelah itu, yang mempengaruhi keinginannya untuk melanjutkanpun dan dia juga memutuskan jalan keluar yang sangat paling sederhana yaitu mengakui kesalahannya,” itu tambahannya.

Tarrant, yang telah mewakili dirinya sendiri diberikan hukuman pada Agustus 2020, lalu kemudian menghentikan layanannya Ellis. The Grafton, NSW, telah mengangkat keputusan pria ini untuk mengembalikan permohonannya sebelum dan mengakui kejahatannya datang dengan sebagai kejutan besar dan juga berarti masalah itu tidak dibawa ke pengadilan.

“Saya di sini ingin mengatakan kepadanya, ‘Tumbuhlah, dan jadilah orang pria dan mati dengan tenang di penjara yang karena itu sangat pantas Anda dapatkan,” itu kata Temel Atacocugu, seseorang korang yang telah selamat saat ditanya tentang reaksinya pengajuan banding bagi pelaku, ini dilansir dari stuff, pada selasa (8/11/2022).

Brenton Tarrant pada waktu Agustus 2020 dia telah dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat setelah dia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhannya, 40 dakwaan lain percobaan pembunuhan, dan juga dakwaan terorisme.

Atacocugu, yang telah ditembak sembilan kali selama serangan itupun mengatakan, dia yakin pria bersenjata itu hanya “bermain-main” dan juga hanya sedang mencari perhatian publik dengan mengajukan permohonan banding. “Semua orang sudah mengetahui dia membunuh 51 orang dan menembak 40 orang lainnya, dan salah satunya saya. Aku sangat melihat dia menembakku. Jika dia memikir dia tidak seharusnya dipenjara selamanya ataupun mati dipenjara, itu hanya bermimpi,” itu ujarnya.

Atacocugu juga meminta pengadilan untuk segera mengakhiri upaya bandingnya penembak sehingga masalah ini pun pada akhirnya dapat ditutup. Pada sehingga pria yang bersenjata itu juga dapat menghabiskan sisa hidupnya dengan menjalani hukumannya dipenjara.

“Dia juga tidak boleh lari dari tanggung jawab. Dia merupakan seorang pembunuh dan juga teroris yang bahkan membunuh seorang anak laki-laki yang masih berusia 3 tahun.”

Dalam sebuah penyataan nya, Federasi Asosiasi Islam Selandia Baru (FIANZ) pun mengatakan tidak terkejut dengan upaya terbaru bahwa pria bersenjata itu untuk mendapatkan ketenaran. Upaya nya untuk mendapatkan pengikut baru yang memang tujuan mereka, yaitu membenci Muslim.

“Ini merupakan upaya yang sangat terang-terangan dan diperhitungkan nya untuk membuat trauma kembali kepada para korban Christchurch yang secara khusus dan bangsa secara keseluruhan. Ini juga menunjukan teroris pada 15 Maret tidak memiliki penyesalah,” itu ujar nya dari organisasi itu.

FIANZ juga mengatakan seruan itu merupakan seruan untuk menyadarkan kepada semua politisi bahwa teroris juga sangat dapat menyebabkan kekacauan kepada kohesi sosial bahkan juga dari penjara.

BACA JUGA : Ini Dia Ruang Lingkup Fiqih Yang Harus Diketahui

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

2 komentar pada “Teroris Masjid Chirstchurch Mengajukan Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *