4 Sumber Hukum Fiqih Utama dan Turunannya

Dalam mengambil keputusan hukum-hukum yang akan diterapkan tentunya sumber hukum
fiqih harus ada, jelas dan absah agar nilai-nilai hukum yang ingin dicapai tidak bertentangan
dan bisa seiring dalam kehidupan beragama. Sumber hukum fiqih diambil dari dalil-dalil
yang masih merupakan syariat dalam islam.

Ada 4 sumber hukum fiqih utama yang dijadikan pedoman dalam membentuk dan
menciptakan hukum-hukum fiqih. 4 sumber tersebut adalah: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan
Qiyas. Kemudian terdapat pula sumber hukum ilmu fiqih lainnya yang merupakan sumber
turunan, yaitu: Maslahah mursalah, Istidlal, Istishab, Saddu Dzari’ah, Istihsan, ‘Urf, Syar’u
man qablana.

Meskipun terdapat banyak sumber hukum fiqih, akan tetapi sebenarnya sumber dari segala
sumbernya dan yang menjadi sumber utama adalah Al-Qur’an. Dan berikut ini adalah
penjelasan mengenai sumber pokok dari hukum fiqih.

Sumber Hukum Fiqih Utama dan Turunannya

Sumber Hukum Fiqih Utama dan Turunannya

  1. Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan sumber utama dari ilmu fiqih juga yang pertama, jika Al-Qur’an
menjelaskan secara lebih khusus mengenai aqidah, maka Al-Qur’an menjelaskan secara
lebih umum mengenai fiqih (terutama tentang ibadah).
Banyak hukum-hukum tentang ibadah di dalam Al-Qur’an disebutkan dengan menunjukkan
garis besarnya. Misalnya seperti hukum-hukum shalat, puasa dan zakat dimana tidak
dijelaskan secara khusus cara melakukan shalat atau kadar yang dikeluarkan dalam zakat.

  1. As Sunnah

Sunnah merupakan sumber hukum fiqih dimana sunnah merupakan syariat bagi Islam
setelah Al-Qur’an. Sunnah memiliki fungsi untuk merinci garis besar dari Al Quran sehingga
lebih detail dan khusus, menjelaskan sesuatu yang musykil, membatasi hal yang muthlak,
dan memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum.
Sunnah menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber utama sehingga sunnah tidak akan pernah
keluar dari kaidah-kaidah umum di dalam Al Quran. Oleh karena nya, memahami Sunnah
secara umum adalah sesuatu yang akan pasti dalam memahami Al-Qur’an.

  1. Ijma’

Ijma’ adalah sumber hukum fiqih yang berupa kesepakatan dari ahli-ahli fiqh dalam sebuah
periode tertentu tentang masalah setelah wafatnya Rasulullah SAW terkait suatu urusan di
dalam agama. Baik kesepakatan tersebut dilakukan para ahli fiqh dari sahabat setelah
wafatnya Rasulullah SAW atau oleh ahli fiqh dari generasi setelah mereka. Apabila ijma’
telah terjadi, maka seluruh mujtahid terhadap hukum-hukum, maka tidaklah boleh bagi
seseorang menyelisihi ijma tersebut.

  1. Qiyas

Sumber dari hukum fiqih keempat adalah Qiyas, dimana Qiyas merupakan hasil
menganalogikan suatu hal atau perkara dengan perkara lainnya (yang sudah memiliki
ketetapan hukum) dalam hukum syariat dimana kedua perkara ini memiliki kesamaan illat
(pemicu hukum).

Jika kita banding dengan Ijma’, Qiyas lebih banyak mempengaruhi pengambilan hukum
yang dilakukan oleh para ulama fiqh. Kenapa Qiyas harus ada dan menjadi sumber hukum
fiqih? Karena teks-teks Al Quran dan Sunnah sifatnya lebih terbatas, yang artinya tidak
keseluruhan hal atau masalah disebutkan hukumnya secara detail dan satu persatu.
Hukum-hukum pada jual dan beli contohnya, Al-Qur’an dan Sunnah menyebutkannya
secara lebih banyak jika dibanding dengan sewa menyewa sesuatu. oleh karena itu, para
ahli fiqh lalu melakukan Qiyas pada hukum-hukum sewa-menyewa tersebut.

Nah, itulah 4 sumber pokok dan utama pada hukum fiqih yang harus kita ketahui untuk
memperdalam ilmu fiqih dan supaya kita tahu urutan mencari atau menelaah hukum fiqih.

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *