Inilah Macam Macam Muamalah Dalam Kehidupan Sosial

Anda sedang mencari macam macam muamalah ? Kita semua (manusia) merupakan
makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, oleh karena itu kita cenderung hidup
berkelompok. Dalam kehidupan kelompok tersebut tidak jarang terjadinya barter atau
kegiatan tukar-menukar dan hubungan yang terjalin karena kerjasama antar sesama.

Dalam islam hubungan timbal balik (jual-beli) tersebut dinamakan muamalah, sebuah syariat
yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia
lainnya (khususnya dalam hal transaksional, termasuk sewa menyewa).

Macam-macam muamalah sangat penting anda ketahui apalagi jika anda adalah seorang
pedagang yang menjual sesuatu dan sering melakukan transaksi jual beli. Agar jika terjalin
sebuah transaksi atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan anda telah memiliki
pengetahuan untuk hal tersebut.

Dan berikut ini adalah macam-macam dari muamalah.

  1. Jual dan Beli

    Jual beli adalah macam macam dari muamalah yang pertama, jual beli sering juga disebut
    dengan ba’i (bahasa Arab) yang berarti tukar menukar. Dan menurut beberapa ulama,
    transaksi jual beli yang syar’i adalah suatu akad yang memiliki sifat menukar harta yang satu
    dengan harta yang lainnya.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 sudah disebutkan dasar dari jual beli ini.

Pengertian Muamalah

Artinya:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli
sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah
diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa
mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

  1. Khiyar

Khiyar merupakan macam macam dari muamalah berupa transaksi yang belum final, maksudnya adalah baik penjual maupun pembeli dapat memutuskan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan transaksi yang akan terjadi. Hal tersebut agar dari kedua belah pihak tidak ada penyesalan setelah menjual atau setelah membeli.

Ada 3 jenis Khiyar, yaitu:

a. Khiyar Majlis

Khiyar majlis merupakan suatu keadaan dimana penjual maupun pembeli dapat memilih, apakah akan melanjutkan transaksi atau tidak melanjutkan (masih dalam tempat yang sama).

b. Khiyar Syarat

Khiyar syarat merupakan suatu transaksi muamalah dengan suatu syarat yang telah disepakati oleh penjual maupun pembeli.

c. Khiyar Aibi

Khiyar Aibi merupakan sebuah transaksi muamalah yang dimana pembeli dapat mengembalikan suatu barang yang telah dibeli sebelumnya selama barang tersebut tidak rusak atau cacat ketika pertama kali dibelinya.

Inilah Macam Macam Muamalah Dalam Kehidupan Sosial
  1. Mukhabarah

Mukhabarah merupakan macam muamalah yang mengurusi suatu transaksi muamalah dalam ruang lingkup pembagian ladang, tanah atau sawah, di mana pembagian tersebut diatur dengan kesepakatan yang telah disetujui, bisa seperdua, seperempat, atau bahkan lebih. Sementara itu, benih dan bibit yang akan ditanam berasal dari pemilik tanah.

  1. Muzara’ah

Muzara’ah adalah macam macam muamalah yang mengurusi transaksi muamalah berupa suatu kerja sama terhadap bidang pertanian, dimana si petani yang mengolah sawah menyediakan benih untuk ditanamnya dan kemudian membagi hasilnya dengan si pemilik sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui kedua belah pihak.

  1. Musaqah

Musaqah ialah macam macam dari muamalah dalam ruang lingkup kerjasama dalam hal perkebunan, di mana si pemilik kebun akan memberikan tanah kebunnya kepada si petani untuk selanjutnya dikelola. Lalu, hasil dari panen akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya.

  1. Utang Piutang

Macam macam muamalah selanjutnya adalah utang piutang, dimana utang piutang merupakan transaksi yang dilakukan peminjam hutang dengan penerima hutang dilandasi suatu perjanjian. Dimana si penerima hutang akan memberikan suatu barang kepada si pemberi hutang, lalu barang itu akan dikembalikan setelah si penerima hutang melunasi atau membayar hutangnya.

  1. Perbankan Syariah

Saat ini, ada banyak orang yang menyimpan uangnya di lembaga bank, apalagi sudah mulai banyak perbankan syariah di daerah-daerah. Macam macam muamalah yang satu ini tidak jauh berbeda dari bank pada umumnya, bank syariah memiliki fungsi menyimpan uang nasabahnya dengan baik, bedanya bank syariah mengelola seluruh aktivitas perbankan dengan sistem syariah islam.

  1. Syirkah

Syirkah merupakan macam-macam muamalah dimana memiliki ruang lingkup tentang transaksi dengan adanya akad antara kedua belah pihak (atau lebih), dimana memiliki tujuan yang sama. Tujuan yang dimaksud adalah untuk membuat perjanjian dan kesepakatan mendirikan suatu usaha dengan harapan memperoleh keuntungan.

  1. Ariyah

Ariyah atau pinjam meminjam (bagian dari macam macam muamalah) ini bisa dipahami sebagai tindakan meminjamkan sesuatu hal (barang) yang memiliki manfaat tertentu dan berstatus halal kepada orang lain. Dimana kemudian peminjam tidak merusak atau membuat cacat barang yang sudah dipinjam dan akan segera mengembalikannya setelah selesai dipinjam.

  1. Ihyaul Mawat

Macam macam muamalah terakhir yang kita bahas adalah Ihyaul Mawat atau membuka sebuah lahan baru, yang dimana bukan berarti langsung memiliki hak atas lahan tersebut. Akan tetapi, membuka lahan yang diartikan sebagai membuka lahan yang benar-benar baru (tanah yang belum pernah dikelola siapa pun dan pemilik dari tanah tersebut tidak diketahui).

Nah, itulah 10 macam-macam muamalah yang bisa menjadi pedoman bagi kita semua umat muslim untuk melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama.

BACA JUGA : 4 Sumber Hukum Fiqih Utama dan Turunannya

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *