Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam, Seorang Muslim Harus Tahu

seiring perkembangan teknologi digital, saat ini banyak orang beralih untuk bertransaksi secara online. Bagaimana hukum jual beli online ? Cek di sini.

Teknologi menjadi kebutuhan utama yang mempermudah aktivitas sehari-hari. Hampir semua aktivitas beralih menjadi serba digital, termasuk jual beli online. Terlebih ketika covid-19 mewabah di Indonesia, masyarakat terpaksa harus berdiam di rumah dan saling berjaga jarak satu sama lain.

Hal inilah yang memicu beralihnya transaksi jual beli, menjadi berbasis digital. Jika semula lebih banyak dilakukan secara tatap muka, mau tidak mau harus dilakukan secara online. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang jual beli online itu sendiri? Begini penjelasan secara lengkap.

Pengertian Jual Beli Online

Untuk mengetahui bagaimana Islam memandang hukum jual beli online, maka ketahui terlebih dahulu pengertiannya. Jual beli dalam Islam memiliki banyak pengertian, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ulama.

Imam Hanafi menjelaskan, bahwa jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta lain dengan cara tertentu. Sementara Imam Syafi’i, mengemukakan makna jual beli sebagai pertukaran harta benda dengan lainnya, atas akad yang sesuai dengan syariat.

Jual beli termasuk dalam aktivitas muamalah yang diajarkan oleh Islam. Kegiatan yang tidak asing bagi masyarakat ini terus mengalami perubahan, mengikuti laju kemajuan zaman dan teknologi. Belakangan ini, banyak orang yang melakukan transaksi jual beli dalam jaringan melalui media sosial atau e-commerce.

Secara fisik, perbedaan jual beli offline dan online dapat terlihat jelas. Jika berjualan offline terdapat toko fisik, dan bertemu secara langsung dengan pembeli. Sementara, berjualan secara online tidak ada toko fisik, komunikasi dengan pelanggan hanya dilakukan melalui

Macam-Macam Jual Beli Menurut Islam

Adapun macam-macam jual beli sesuai dengan syariat Islam antara lain:

  1. Mutlak

Jual beli mutlak merupakan jenis transaksi yang paling populer di kalangan masyarakat. Model jual beli ini menggunakan uang, hutang atau barang apa saja yang dapat menjadi alat untuk bertransaksi. Objek penting dari jenis jual beli ini adalah barangnya.

  1. Salam

Berbeda dengan jual beli mutlak, ciri utama dari akad salam terletak pada penukaran hutang dengan barang. Seperti yang terjadi pada transaksi online, di mana kontrak jual beli akan terjadi setelah pembeli melakukan pembayaran secara tunai. Namun, pembeli akan menerima barang pada hari berikutnya.

Jual beli dengan akad salam hukumnya halal dan mubah menurut Islam, namun dengan syarat berikut :

  • Alat pembayaran harus jelas, baik jumlah atau bentuknya.
  • Barang yang telah dipesan harus jelas , baik spesifikasi hingga tanggal penyerahan barang
  • Penjual menyerahkan barang sesuai dengan kesepakatan, bisa lebih cepat tanpa menuntut pembayaran lebih.
  1. Muqayyadah

Jual beli muqayyadah merupakan transaksi menukar suatu barang dengan barang yang lain. Istilah yang lebih populer biasa dikenal dengan barter. Jadi, secara sederhana transaksi jual beli muqayyadah dilakukan jika seseorang melakukan jual beli tanpa menggunakan uang.

  1. Sharf

Menurut syari’at, makna kata sharf adalah menukar uang dengan uang, seperti yang terjadi pada money changer. Syarat jual beli sharf antara lain :

  • Mempunyai ukuran / kadar yang sama. Misalnya menukar emas dengan emas.
  • Tidak terdapat hak khiyar
  • Antara penjual dan pembeli sudah saling sepakat untuk bertransaksi secara langsung, sebelum berpisah. Sehingga dapat mencegah terjadinya riba nasi’ah

Berdasarkan macam-macam jual beli di atas, dapat Anda ketahui bahwa jual beli secara daring boleh dilakukan, karena termasuk akad salam. Sesuai dengan dalil jual beli online yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang terbiasa memesan kurma dalam kurun waktu satu atau dua tahun. “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan serta tempo yang jelas (dan diketahui oleh kedua pihak)”

Syarat-Syarat Jual Beli Online

Agar akad jual beli hukumnya halal maka harus memenuhi beberapa syarat jual beli online dalam Islam berikut :

Memiliki Pembayaran Yang Jelas

Karena tidak bertemu secara langsung, maka akad jual beli harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Nominal harga serta mata uang harus jelas, semisal harga tertera Rp. 20.000, namun pembeli tidak membayar sesuai kesepakatan tersebut maka transaksi batal.

Penangguhan Barang harus Jelas

Pada jual beli online, barang tidak langsung pembeli terima. Namun, penjual harus mengirimkan barang sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Pihak penjual harus menyebutkan deskripsi barang dengan jelas, baik sifatnya-kualitas hingga kuantitasnya. Sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Jika barang yang pembeli terima ternyata tidak sesuai maka akad jual beli dapat batal. Oleh karena itu, penjual harus bersiap merugi dan memperbolehkan pembeli mengajukan penukaran barang jika tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Waktu Pengiriman Barang Harus Jelas

Dalam akad jual beli online, waktu pengiriman barang harus tercantum dengan jelas. Baik waktu pengiriman hingga estimasi penerimaan.

Barang Harus Tersedia Pada Waktu Sesuai Perjanjian

Transaksi jual beli online juga familiar dengan istilah PO atau pre order. Seorang penjual harus menyertakan waktu ketersediaan barang PO dengan jelas, dengan memberikan estimasi jatuh tempo. Jika melebihi waktu jatuh tempo, maka transaksi dapat batal. Hal ini dapat mencegah dari penipuan online, yang menyusahkan pihak pembeli.

Jelas Alamat Penerima Barang

Dalam transaksi online, hal yang perlu Anda perhatikan sebagai pembeli adalah menuliskan alamat dengan jelas. Sehingga dapat menghindarkan mudharat kedua belah pihak, terutama jual beli makanan online.

Akhir Kata

Itulah ulasan tentang jual beli online dalam perspektif Islam yang perlu Anda garis bawahi agar mendatang syafaat bagi kedua belah pihak. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *