Muslimah Wajib Tahu, 7 Etika Berhias Sesuai Syariat Islam

Bagi seorang muslimah berhias boleh saja. Namun ada etika berhias yang perlu diperhatikan oleh muslimah, apa saja itu? Simak penjelasan di bawah ini!

Muslimah memang identik dengan berhias dan cantik. Demi mendapatkan pengakuan cantik, maka seorang muslimah rela menghabiskan ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk berhias. Namun, tahukah Anda? Bahwa ada etika berhias yang sesuai syariat Islam sehingga tidak akan merendahkan martabat wanita itu sendiri.

Merujuk pada ayat tersebut, maka diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berhias, asal sesuai kaidah dan syariat Islam.

Etika Berhias Bagi Muslimah

Islam agama yang sempurna, yang sangat memuliakan perempuan. Berikut adab berhias bagi perempuan yang sesuai dengan ketentuan Islam.

Anjuran Untuk Tidak Tabarruj

Apa itu tabarruj? Tidak sedikit perempuan muslimah yang ingin tampil cantik saat berada di keramaian. Seperti memakai wewangian, menggunakan aksesoris hingga menarik perhatian orang lain di sekitarnya. Dalam Islam, sikap seperti ini disebut dengan tabarruj.

Kebiasaan tabarruj sebenarnya sudah mulai ada pada zaman jahiliyah. Pada kala itu, perempuan sangat pintar bersolek untuk menarik perhatian dan syahwat lawan jenis. Mereka tak ragu untuk memakai perhiasan yang berlebihan.

Menurut bahasa, Tabarruj artinya menunjukkan diri agar terlihat pandangan orang lain. Namun, Islam tidak menyukai hal tersebut seperti yang tertuang dalam dalil tentang berhias QS. Al-Ahzab : 33 “Hendaklah kalian tetap berada di rumah dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang jahiliyah yang dahulu. “

Lalu, bagaimana berhias yang tidak termasuk tabarruj? Adalah ketika muslimah berhias untuk mempercantik dirinya di hadapan suami. Sehingga akan menambah kecintaan suami terhadapnya.

Menutup Aurat

Dalam berhias, seorang muslimah tetap harus memperhatikan perihal aurat. Adab berpakaian yang sesuai syariat Islam adalah menutup aurat, perintah ini bersifat tegas dan telah tercantum di dalam Al-qur’an.

Seperti yang diketahui, aurat perempuan yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Itulah mengapa, seorang muslimah wajib mengenakan hijab serta berpakaian sesuai kaidahnya.

Dalam surat Al-Ahzab : 59 sudah disebutkan bahwa Allah memerintahkan istri dan anak perempuan dari seorang mukmin agar menutupi seluruh tubuh dengan hijab. Sehingga mudah dikenali dan tidak mendapat gangguan.

Namun, seorang muslimah boleh menunjukkan anggota tubuh seperti kepala, leher, bagian atas dada, hasta, telapak kaki kepada perempuan lain. Sementara bagian tubuh lain tetaplah aurat, meskipun sesama perempuan.

Larangan Menyambung Rambut

Belakangan ini mulai banyak salon kecantikan yang menawarkan jasa hair extension atau sambung rambut. Ya, rambut merupakan hal penting bagi seorang perempuan. Namun, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah akan melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta supaya rambutnya disambung.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait dengan hukum menyambung rambut ini. Ulama Syafi’i mengungkap bahwa menyambung adalah haram hukumnya, bagi perempuan yang belum menikah. Sementara Ulama Hanafi memperbolehkan menyambung rambut untuk perempuan yang sudah menikah dan mendapat izin suami. Sedangkan, Ulama Maliki mengatakan bahwa menyambung rambut haram hukumnya, dengan tujuan apapun.

Larangan Menato Tubuh

Tato merupakan perbuatan yang menyakiti diri sendiri, yang cara membuatnya dengan menusukkan jarum kepada kulit. Dengan demikian, darah pun akan mengalir, selanjutnya akan dioles dengan alkohol sehingga berubah menjadi biru.

Perempuan yang meminta ditato atau menato tubuhnya berarti telah merendahkan diri di hadapan Allah. Padahal kita semua mengetahui bahwa Allah sangat memuliakan wanita.

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAWbersabda bahwa Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta disambung, wanita yang menato kulitnya dan wanita yang meminta dibuatkan tato.

Larangan Untuk Menggunakan Kawat Gigi

Merapikan atau menggunakan kawat gigi memiliki dua hukum, haram dan diperbolehkan. Menggunakan kawat gigi menjadi haram jika bertujuan untuk mempercantik diri. Karena menggunakan kawat gigi telah merubah ciptaan Allah.

Namun, jika bertujuan untuk menghilangkan suatu penyakit atau kecacatan maka hukumnya diperbolehkan. Misalnya, gigi gingsul, atau susunan gigi yang tidak rata sehingga mengalami kesulitan saat mengunyah atau menutup mulut. Maka hal ini tergolong kecacatan, sehingga boleh memasang kawat gigi.

Boleh Mengenakan Pakaian Sutera

Berhias merupakan fitrah bagi muslimah, termasuk mengenakan pakaian yang terbuat dari kain sutera, baik saat shalat maupun tidak. Larangan mengenakan pakaian sutera hanya berlaku bagi kaum laki-laki.

Memakai Kosmetik Berbahan yang Halal

Saat ini ada banyak jenis kosmetik di pasaran. Semakin banyak, maka seorang muslimah harus pandai memilah manakah yang terbaik untuk kesehatan kulitnya. Salah satunya dengan memperhatikan bahan komposisinya.

Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apakah kosmetik tersebut terbuat dari bahan halal atau haram. Sebaiknya Anda menghindari penggunaan kosmetik yang berbahan haram.

Doa Ketika Bercermin

Bercermin adalah salah satu aktivitas sehari-hari yang sering dilakukan oleh kaum muslimah. Kegiatan ini menjadi sebuah bentuk usaha dari mempercantik diri.

Rasulullah memerintahkan agar umatnya memanjatkan doa ketika bercermin, memohon agar Allah senantiasa memberikan anugerah kecantikan akhlak dan fisik.

Adapun doa bercermin yaitu “Allahumma kamaa hasanta kholqi fahassin khuluqi”. Dengan demikian, telah menjadi bentuk syukur kita kepada Allah SWT. melalui pantulan diri dalam cermin, Anda dapat melihat seluruh badan. Oleh karena itu, pada saat bercermin harus berniat untuk bersyukur kepada Allah.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan tentang etika berhias yang bisa Anda perhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga paparan ini menjadikan Anda tetap rendah hati, tidak merudung dan sombong atas nikmat cantik yang Allah anugerahkan. Tetapkan hati bahawa berhias juga mempunyai nilai positif bagi agama Islam, asal tidak berlebihan.

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *