6 Larangan Saat Bermuamalah

Muamalah adalah aturan atau hukum yang mengatur hubungan antar manusia dalam hal ini adalah hubungan yang bersifat transaksional. Jadi, semua hal yang bersifat transaksional baik barang maupun jasa yang dilakukan oleh umat muslim harus sesuai dengan muamalah. Oleh karena itu terdapat pula setidaknya 6 hal larangan saat bermuamalah .

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan tersebut akan menjadi semacam pagar pelindung agar muamalah yang kita lakukan sesuai dengan apa yang ada ayat dan hadist. Dan berikut ini 6 larangan saat bermuamalah yang harus diketahui.

  1. Dilarang Menggunakan Cara Batil

Kadang ada kalanya kita lupa sebuah urutan dalam beribadah ketika kondisi kurang sehat, atau ada kalanya juga kita ingin mempercepat sebuah proses yang diperintahkan dalam kitab suci. Kita berpikir tidak apa-apa untuk melakukannya apalagi jika ada orang lain yang sudah pernah kita lihat melakukannya.

Namun, cara-cara mencurangi seperti itu tidaklah boleh, misalnya melakukan wudhu dengan sesuka hati tidak sesuai urutan atau melakukan ibadah di waktu yang tidak diperbolehkan. Karena cara-cara tersebut terbilang batil, apa yang dilakukan dengan cara batil menjadi tidak sah dan malah menurunkan iman aqidah yang kita punya.

  1. Dilarang Adanya Unsur Riba

Dalam proses umum pinjam meminjam uang atau benda berharga lainnya akan muncul istilah bunga pinjaman, bunga ini adalah semacam nilai balas jasa karena telah meminjamkan. Dalam pelaksanaan muamalah, tidak boleh ada unsur bunga atau melebihkan nilai dari total yang seharusnya, melebihkan atau membuat nilai pengembalian tidak sesuai dengan yang seharusnya bisa disebut sebagai perbuatan riba.

Perbuatan riba adalah termasuk perbuatan yang curang karena secara tidak langsung mencurangi dan memanfaatkan keadaan lemah, ketidaktahuan atau ketulusan seseorang.

  1. Dilarang Menggunakan Cara Zalim

Zalim adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah, ada 289 kali penyebutan tentang Zalim pada al-Qur’an, yang artinya hal ini tidak boleh dianggap enteng. Zalim atau perbuatan tidak manusiawi, perbuatan jahat dan keji yang tidak berperikemanusiaan tidak boleh diterapkan dalam pelaksanaan atau mengimani muamalah apapun. Untuk setiap umat muslim yang bermuamalah tidak boleh sama sekali ada unsur zalim di dalamnya.

  1. Dilarang Mengurangi Takaran (Curang)

Proses transaksi yang terjadi sering kali memakai alat bantu berupa timbangan atau takaran-takaran yang sudah disepakati secara umum sebelumnya. Mengurangi atau berbuat curang terhadap timbangan dan takaran ini saat melakukan transaksi (muamalah) sangat dilarang dan sama sekali tidak boleh dilakukan. Semuanya harus sesuai dengan timbangan dan takaran yang sebagaimana mestinya.

Di zaman modern ini, memanipulasi sistem atau rumus pada aplikasi atau alat bantu sejenisnya juga merupakan perbuatan curang, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan saat bermuamalah menggunakan teknologi.

  1. Dilarang Adanya Unsur Judi

Saat umat muslim bermuamalah dimanapun dan dalam kondisi lingkungan yang bagaimana pun, sangat dilarang adanya unsur judi atau spekulasi yang tidak pasti yang sifatnya untung-untungan. Misalnya seperti adanya unsur tebak-tebakan yang tidak pasti, atau proses-proses yang dibiarkan terjadi begitu saja sehingga hasilnya tidak pasti.

Jika dalam praktiknya terdapat sesuatu yang tidak pasti karena kejadian yang langka dan unik, maka sebaiknya melihat sumber utama muamalah yaitu Al-Qur’an sebagai pedoman, atau bertanya pada ahli fiqih dan ulama yang kiranya paham tentang muamalah bersangkutan.

  1. Dilarang Mentransaksikan Barang Haram

Barang-barang yang diharamkan dan telah mendapat label haram sama sekali tidak boleh dipakai dalam muamalah, mentransaksikan barang haram membuat muamalah menjadi batal atau tidak sah dan tidak diakui. Termasuk di dalamnya jasa atau makanan yang sifatnya haram. Muamalah harus dilakukan dengan barang atau sesuatu hal yang sifatnya halal dan diperbolehkan baik oleh agama maupun oleh negara.

Dengan mengetahui 6 larangan saat bermuamalah ini anda kan menjadi lebih selektif dan mawas diri sehingga terhindar dari dosa yang tidak disengaja. Serta dapat mengingatkan orang lain yang terlihat melanggar 6 larangan bermuamalah tersebut agar segera sadar.

Nah, itulah 6 larangan bermuamalah yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan kita sehari-hari. Jangan lupa memberitahukan keluarga, teman atau saudara anda tentang larangan-larangan saat bermuamalah.

BACA JUGA :Inilah Macam Macam Muamalah Dalam Kehidupan Sosial

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *