Kalender Hijriyah : Ini Dia Asal Usul Penetapannya Yang Wajib di Ketahui

Kalender Hijriyah berbeda dengan masehi. Kalender hijriyah berdasar perhitungan gerakan bulan, sementara masehi dari matahari. Bagaimana penjelasannya?

Selama ini kita mungkin familiar dengan penanggalan masehi dan hijriyah. Namun, tahukah Anda bahwa keduanya mempunyai sejarah yang berbeda? Nah, kali ini kita akan lebih banyak mengulas tentang asal usul penanggalan kalender hijriyah yang menjadi acuan dalam penanggalan hukum-hukum Islam. Seperti apa penjelasannya?

Sejarah Kalender Hijriyah

Sebelum mengenal kalender, masyarakat Arab menggunakan peristiwa penting sebagai acuan untuk menentukan tahun. Seperti pada kelahiran Nabi Muhammad SAW terjadi pada tahun gajah, karena pada saat itu terjadi penyerbuan pasukan gajah di Mekkah.

Begitu juga sebutan tahun Fijar, artinya telah terjadi perang Fijar pada masa itu. Sistem penanggalan seperti ini terus berlanjut hingga masa khalifah Abu Bakar as Shidiq.

Namun, permasalahan muncul saat Gubernur Abu Musa Al-Asy’ari kebingungan membaca beberapa surat yang dikirim Amirul Mukminin. Beliau mengeluh bingung membedakan surat yang baru dan lama, karena tidak bertanggal. Beliau pun menyampaikan keluhan ini kepada khalifah Umar bin Khattab.

Permasalahan tersebut membuat Umar Bin Khattab beserta para sahabat bermusyawarah untuk menentukan kalender penanggalan. Dalam musyawarah tersebut, muncul beberapa usulan tentang patokan awal tahun. Antara lain :

  • Ada yang memberikan usulan, bahwa penanggalan dimulai saat Nabi Muhammad mulai diutus menjadi Rasul.
  • Sebagian yang lain berpendapat agar penanggalan disesuaikan dengan kalender Romawi.
  • Sahabat Ali Bin Abi Thalib usul agar penanggalan dimulai sejak tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah.

Akhirnya, Penetapan kalender hijriyah pada masa khalifah Umar Bin Khattab pun mengambil keputusan dan menjadikan peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Karena peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW menjadi titik pemisah antara yang batil dan benar. Para sahabat pun setuju dan sepakat bahwa kalender hijriyah dihitung sejak Nabi Muhammad hijrah dari Mekkah ke Madinah. Terlebih lagi, keputusan ini juga merujuk pada firman Allah SWT dalam surat At Taubah:108.

Perhitungan Kalender Hijriyah

Kalender masehi merupakan sistem penanggalan yang populer di seluruh dunia. Sedangkan Kalender Hijriyah lebih populer sebagai penanggalan yang mengatur hukum Islam. Perbedaan yang paling mendasar dari kedua kalender ini terletak pada metode perhitungannya.

Perhitungan Kalender Hijriyah berdasar pada lamanya Bulan mengelilingi Bumi. Itulah sebabnya, penanggalan hijriyah sering juga terkenal dengan sebutan Kalender Qamariyah atau Kalender Islam.

Perputaran bulan mengelilingi bumi butuh waktu 29, 5 hari, dengan demikian dalam satu tahun hijriyah terdapat 354 hari. Perlu Anda ketahui, dalam sistem penanggalan berlaku pembulatan. Jadi, jumlah hari dalam setiap bulan berselang seling di antara 29 hari atau 30 hari.

Pada penanggalan hijriyah juga terdapat tahun kabisat yang terjadi 30 tahunan. Pada tahun kabisat, jumlah hari dalam setahun menjadi 355 hari. Pada tahun biasa, jumlah hari bulan Dzulhijjah adalah 29 hari. Namun ketikan tahun kabisat, jumlah hari dalam bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.

Merujuk pada perhitungan tersebut, maka peringatan hari-hari besar Islam selalu maju 11 hari pada tahun HIjriyah biasa. Sedangkan pada tahun kabisat maju 12 hari.

Penentuan Nama Bulan

Penamaan bulan pada tahun Hijriyah berdasarkan siklus sinodis atau 12 fase bulan menampakkan hilalnya. Berdasarkan hasil ijma maka menetapkan bulan Muharram menjadi awal bulan dalam setahun. Alasannya, bulan Muharram menjadi awal mula peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW.

Penamaan bulan pada kalender Hijriyah merujuk pada nama bulan yang biasa dipakai oleh Kaum Quraisy. Namun, Allah menghapus praktek Nasi’ atau penambahan bulan ke 13, agar selaras dengan perputaran matahari. Hal ini tertuang dalam Surat At-Taubah : 36.

Selain itu, penamaan bulan pada kalender Hijriyah menunjukkan suatu kondisi musim. Misalnya, Rabiul Awal yang berarti awal musim semi, atau Ramadhan yang berarti musim panas.

Berikut adalah makna dari setiap nama-nama bulan hijriyah, antara lain :

Muharram

Artinya dilarang. Pada bulan ini, bangsa Arab terlarang untuk berperang. Larangan ini merupakan hukum adat yang tidak tertulis sejak lama.

Shafar

Istilah Shafar artinya kosong, sehingga pada bulan ini semua bangsa Arab mengosongkan rumahnya untuk berperang.

Rabi ul Awal

Berdasarkan artinya, Rabi’ adalah musim semi. Penamaan bulan ini karena memang terjadi musim semi saat itu.

Rabi’ul Tsani

Namanya mengikuti bulan sebelumnya, karena bertepatan dengan musim gugur. Tsani berarti kedua. Namun, saat ini bulan Rabi’ul Tsani lebih populer dengan sebutan Rabiul akhir.

Jumada Al -Ula

Pada zaman jahiliyah, bulan ini bernama Jumada Khamsah, Jumada berarti, beku atau keras. Pada masa ini terjadi musim panas yang menyebabkan kekeringan. Saat ini lebih populer dengan sebutan Jumadil Awal.

Jumada Al Tsaniyah/ Jumada Al-Akhira

Penentuan namanya berdasar bulan sebelumnya. Yang lebih populer dengan nama Jumadil Akhir.

Rajab

Sepertinya halnya bulan Muharram, pada bulan Rajab masyarakat Arab juga haram untuk berperang. Rajab berarti mulia, yang berarti setiap orang pada bulan ini harus memuliakan dirinya dengan tidak berperang.

Sya’ban

Berasal dari kata Syib yang artinya berkelompok. Pada bulan sya’ban, bangsa Arab kembali berkelompok untuk menyiapkan perperangan, setelah bulan sebelumnya hanya bersantai di dalam rumah.

Ramadhan

Berasal dari kata Ramadh yang berarti panas. Pada bulan ini, panas matahari terasa lebih menyengat dari biasanya.

Syawal

Asal usul kata syawal terinspirasi dengan burung an-Nauq, yang hamil di bulan ini dan selalu mengangkat ekor serta sayapnya sehingga terlihat kurus.

Dzulqa’dah

Artinya istirahat, di mana bangsa Arab tidak berperang dan hanya duduk saja di rumah karena menyambut bulan haji yang akan datang.

Dzulhijjah

Bulan ini merupakan bulan haji yang sudah dilakukan sejak sebelum Islam datang.

Akhir Kata

Demikianlah asal usul penentuan kalender Hijriyah yang penetapannya berdasarkan Ijma’ para sahabat dengan khalifah Umar. Dengan terciptanya kalender hijriyah maka umat Islam dapat menggunakannya sebagai acuan penentuan hukum-hukum Islam dalam keseharian. Kalender ini juga menjadi syiar Islam. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *