Ini Dia Ruang Lingkup Fiqih Yang Harus Diketahui

Apa sebenarnya ruang lingkup dari ilmu fiqih? Jika anda telah mempelajari atau membaca
pengertian fiqih dalam website ini, maka anda pasti mengetahui bahwa ilmu fiqih tidak hanya
membahas mengenai baik-buruk, boleh-tidak atau tentang amal-amalan yang dianjurkan
akan tetapi juga menjadi tahu tentang syariat secara lebih dalam.
Mengapa harus memahami ruang lingkup fiqih? Bukankah memahami pengertian dan
mengamalkannya saja sudah cukup? Dengan memahami pengertian dan mengamalkannya
memang bisa dibilang sudah cukup. Akan tetapi, bagaimana iman saat mengamalkan fiqih
akan sangat tergantung dari pemahaman tentang ruang lingkup fiqih itu sendiri.
Karena anda sudah penasaran tentang ruang lingkup fiqih, maka kita akan bahas satu per
satu dan menjabarkan penjelasannya agar lebih mudah dipahami. Untuk itu, berikut ini
merupakan ruang lingkup dari ilmu fiqih:

  1. Hubungan Manusia Dengan Tuhan (Allah)

Ruang lingkup fiqih pertama adalah mengenai hubungan manusia dengan penciptanya
dalam hal ini Allah SWT. Yaitu ruang lingkup yang khusus membahas mengenai hukum-
hukum dan aturan-aturan ibadah. Termasuk di dalamnya tentang sah atau tidak sah,
membatalkan atau tidak membatalkan dan hukum ibadah lainnya yang masih terkait.
Jika anda memiliki pertanyaan seputar hukum ibadah, maka anda bisa mencarinya melalui
ilmu fiqih yang ruang lingkupnya membahas mengenai hubungan manusia dengan Allah. Di
dalamnya akan terdapat penjelasan rinci mengenai ibadah sebagaimana yang seharusnya
dilakukan.

  1. Lingkup Muamalah

Sebagai sesama manusia kita harus menjaga hubungan yang baik dan harmonis, untuk itu
ruang lingkup fiqih juga melingkupi hubungan antar manusia yang disebut sebagai
muamalah. Pada ruang lingkup ini akan membahas dan menangani mengenai hubungan
manusia dengan manusia baik secara berkelompok maupun secara individual.
Ruang lingkup fiqih muamalah ini juga mengatur dan menetapkan hukum-hukum yang
bersifat transaksional secara finansial maupun non finansial yang terjadi antar manusia.
Hukum ini sangat wajib dipelajari secara lebih mendalam karena akan sering berhampiran
dengan aktivitas kita sehari-hari.

  1. Walimatul Ursy

Salah satu jenjang yang akan dihampiri oleh setiap orang adalah jenjang pernikahan, ruang
lingkup fiqih ketiga ini membahas mengenai hukum-hukum dalam pernikahan. Tidak sampai
disitu, ini juga termasuk memulai pesta pernikahan, setelah pesta bahkan kalau didalami lagi
akan bertemu dengan hukum-hukum yang mengatur kehidupan berkeluarga.
Termasuk di dalamnya tentang perceraian atau isu-isu lainnya terkait hubungan pernikahan
dan hubungan keluarga. Jika suatu saat anda menemukan diri atau orang lain terlibat
masalah keluarga, maka fiqih dalam hal walimatul ursy ini bisa menjadi petunjuk untuk
menyelesaikannya.

  1. Hukum-Hukum Perdata

Sebelumnya perlu digaris bawahi bahwa ruang lingkup fiqih tentang hukum perdata yang
dimaksud berbeda dengan hukum perdata dalam Undang-Undang negara. Secara
sederhana ruang lingkup ini membahas mengenai segala hal terkait hak dan kewajiban
umat muslim dalam bermasyarakat secara umum, jika dijabarkan akan ada sangat banyak.
oleh sebab itu, hukum ini akan dipelajari dan dijelaskan secara terpisah.
Namun ada hal yang harus anda perhatikan tentang hukum perdata ini, karena sifatnya
yang mengatur hak dan kewajiban maka akan timbul perilaku timbal balik. Sepatutnya
perilaku timbal balik ini sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing agar tidak
melanggar hak dan kewajiban orang lain.

Nah itulah 4 ruang lingkup fiqih yang harus kita semua ketahui agar lebih taqwa dan beriman
saat menjalankan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya.

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *