Apa Saja Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqh?

Apa Saja Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqh? – Sudah tahu perbedaan fiqih dan ushul fiqh? Sekilas fiqih dan ushul fiqh terkesan sama, akan
tetapi sebenarnya memiliki perbedaan signifikan yang harus dipahami oleh kita umat
muslim. Sebelumnya, perlu digaris bawahi bahwa fiqih adalah salah satu dari bidang ilmu di
dalam syariat islam yang mengatur segala bentuk tindakan manusia baik perbuatan maupun
perkataan.

Jika dilihat dari sudut pandang bahasa, fiqih memiliki arti “pemahaman”, sedangkan jika
dilihat dari sudut pandang istilah, fiqih bisa diartikan sebagai ilmu yang meneliti tentang
hukum-hukum syariat yang memiliki hubungan dengan amali (perbuatan) dan diperoleh
melalui dalil-dalil yang terperinci.

Saat anda mempelajari fiqih, anda akan menemukan istilah yang mirip yaitu ushul fiqh. Lalu
apa perbedaan fiqih dan ushul fiqh ini? Secara istilah ushul fiqh bisa diartikan sebagai
sebuah ilmu yang berfungsi untuk mengkaji dalil fiqih yang berupa kaidah-kaidah untuk
mengetahui cara penggunaannya, mengetahui kondisi orang yang telah menggunakannya
(mujtahid) dengan tujuan untuk menciptakan hukum amali dan dalil-dalil secara detail serta
terperinci.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa fiqih merupakan hasil dari ushul fiqh atau bahasa lainnya
fiqih adalah produk yang dihasilkan oleh ushul fiqh. Oleh karena itu, setidaknya ada 4
perbedaan fiqih dan ushul fiqh, yaitu:

  1. Objek Yang Dibahas

    Perbedaan fiqih dan ushul fiqh yang pertama ditilik dari objek yang dibahas, ilmu fiqih
    membahas mengenai dalil-dalil yang sifatnya juz’i (khusus) sehingga menghasilkan hukum
    juz’i yang akan berhubungan langsung dengan perbuatan mukallaf. Dan adapun yang
    merupakan objek pembahasan dari ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang sifatnya kulli
    (umum) dan hukum yang sifatnya umum juga.
  2. Tujuan Yang Dituju

    Ilmu fiqih memiliki tujuan untuk menerapkan syariat terhadap perilaku dan ucapan mukallaf.
    Sedangkan ushul fiqh memiliki tujuan untuk menerapkan kaidah-kaidah yang bersifat kulli
    (umum) terhadap hukum-hukum syariat. Itulah perbedaan fiqih dan ushul fiqh berdasarkan
    tujuan yang dituju.
  3. Perbedaan Sifat

    Perbedaan ketiga dari fiqih dan ushul fiqh adalah kalau kita lihat dari sifat yang dimiliki, fiqih
    lebih bersifat untuk praktek (praktis), sedangkan ushul fiqh lebih bersifat kebahasaan atau
    teoritis. Di dalam ushul fiqh terdapat bahasa dan kaidahnya, karena kaidah-kaidah tersebut
    bersifat mutlak dan diperlukan oleh mujtahid, misalnya mengenai pembahasan terhadap
    makna hakiki (riil) dan majaz (kiasan), lafaz umum, dan lain sebagainya.
    Sementara itu fiqih hanyalah menjelaskan hukum syara yang mengikat orang-orang
    mukallaf, seperti shalat yang hukumnya wajib, riba yang hukumnya haram dan lain
    sebagainya.
  4. Asal Usul

    Dilihat dari asal dan usulnya, perbedaan fiqih dan ushul fiqh adalah dimana ushul fiqh
    merupakan dasar dan pokok untuk ilmu fiqih, sedangkan ilmu fiqih adalah hasil atau produk
    dari ushul fiqh itu. Dalam bahasa yang lebih sederhana, ushul fiqh akan melahirkan atau
    menciptakan ilmu fiqih.

Nah itulah perbedaan fiqih dan ushul fiqh yang harus kita umat muslim ketahui agar semakin
baik saat mempelajari dan mempraktikkan kedua ilmu tersebut.Perbedaan tersebut sekali
lagi dapat ditinjau dari objek yang dibahas di dalamnya, dari tujuan atau maksud, dari
adanya perbedaan sifat dan dari asalnya masing-masing.
Setelah kita mengetahui perbedaan fiqih dan ushul fiqh, semoga iman dan takwa kita
semakin tinggi dan selalu menjalankan perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-nya.

Baca juga panduan fiqih lain : Pentingnya Kaum Hawa Mempelajari Fiqih Perempuan Dalam Islam

Redaksidakwah

Pintu Dakwah Dan Berita Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *